Bupati Pati Sudewo Divonis Hakim 8,5 Tahun Penjara, Tuntutan Cabut Hak Politik Ditolak

oleh -33 Dilihat

SEMARANG,KABARNO.Com– Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 5 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) dan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).

Sidang dipimpin hakim ketua Edwin Puyono dengan agenda pembacaan putusan yang mencapai sekitar seribu halaman. Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg atas nama terdakwa Sudewo.

Dengan mengenakan kemeja putih, Sudewo tampak menyimak pembacaan putusan dengan saksama. Dalam persidangan tersebut, ia dua kali meminta izin kepada majelis hakim untuk pergi ke kamar mandi karena hendak buang air kecil.

Sudewo Dihukum Bayar Denda Rp300 Juta

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Sudewo. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terpidana untuk melunasi kewajibannya.

Jika harta benda Sudewo tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” kata hakim ketua.

Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

Majelis hakim juga menghukum Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Sudewo untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Sudewo harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” tandas hakim ketua.

Dengan putusan tersebut, Sudewo tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti sesuai amar putusan majelis hakim.

Hak Politik Sudewo Tidak Dicabut

Dalam sidang yang sama, majelis hakim menolak tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun.

Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (10/9/2026), JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar dalam perkara jual beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan DJKA.

JPU juga meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun. Namun, dalam putusan yang dibacakan Rabu (21/10/2026), majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik tersebut.(sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.