Bantul, KABARNO – Tim Samsat Bantul beserta anggota Satlantas Polres Bantul dan Dinas Perhubungan Bantul menggelar dalam rangka Operasi Gabungan pada hari Selasa, 04 Juni 2024.
Razia yang dimulai pukul 10.30 WIB itu, dilaksanakan di Jl Pleret – Jejeran Wonokromo Bantul, tepatnya di depan kantor Kalurahan Wonokromo.
Operasi ini berfokus pada mengecek surat-surat kendaraannya. Mereka yang tidak membawa surat kelengkapan kendaraan dilakukan tilang oleh pihak kepolisian. Tapi ada juga yang diberikan peringatan dan himbauan, khususnya pembayaran pajak.
Tidak hanya tilang dan teguran, khusus yang taat membayar pajak, pada kegiatan tersebut juga diberikan souvenir.
Hendratno Bagus Sutanto, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul menerangkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan jalan dan kepatuhan PKB & SWDKLLJ.
Tapi yang tak kalah penting, razia gabungan, bisa meningkatkan keselamatan sehingga dapat mengurangi tingkat laka lantas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul.
Hendratno Bagus Sutanto menambahkan bahwa santunan kecelakaan lalu lintas itu bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat tiap tahun di Samsat.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka akan dijamin biaya perawatannya di RS oleh Jasa Raharja sampai dengan Maksimal Rp20 juta.
Dalam Operasi Gabungan tersebut terjaring 88 kendaraan yang melakukan pelanggaran ketidaksesuaian kelengkapan kendaraan bermotor. Sementara dua kendaraan membayar pajak ditempat. Serta tujuh kendaraan diberikan surat peringatan/teguran pembayaran PKB/SWDKLLJ. (hir)