Home / PMD / Penjara Mandiri selama 14 hari bagi pemudik

Penjara Mandiri selama 14 hari bagi pemudik

Nanggulan, Kabarno.com – Mosok arep bali nang omahe dewe tilik bapak mbokne kok raoleh, singkat kalimat yang di sampaikaikan himbauan yang keluar dari corong pengeras suara keliling gang gang di Pedukuhan Karang, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo Minggu, 5 April 2020.

“Himbauan yang di sampaikan justeru dari warga untuk warga, untuk mencegah dan menyebarnya Cobid-19,” dikatakan Kuwat Risdiyanto tokoh masyarakat Pedukuhan Karang, Jatisarono, Nanggulan, Kulon Progo pada Kabarno.com di sela sela menyampaikan himbauan.

Kuwat menambahkan selain menyampaikan himbauan yang di sampaikan dari warga untuk warga, bagi warga yang terlanjur mudik agar memenjarakan mandiri selama 14 hari, dan bila ada gejala yang dirasa mengkhawatirkan sendiri supaya untuk segera memeriksakan ke Puskesmas.

Semwntara Karang Taruna ARMADA MUDA Pedukuhan Karang, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo juga ikut ambil bagian mengadakan penyemprotan disinfektan di wilayah Pedukuhan Karang, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi menyebarnya Covid-19, ujar Febri Aristya Ketua Karang Taruna.

“Penyemprotan disinfektan dirumah rumah warga sejumlah 178 rumah, kios kios, 3 masjid, 1 Gereja Katolik, 1 susteran dan fasilitas fasilitas umum yang berlokasi di wilayah Pedukuhan Karang seperti POM Bensin, sekolahan, gardu ronda, jalan-jalan, baik jalan kampung maupun gang-gang,” jelas Febri Aristya.( yah )

About yadi haryadi

Check Also

Jasa Raharja DIY Sinergitas Kemitraan dalam Kerjasama pelayanan santunan di RS Panti Rapih

Yogyakarta,kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta terus meningkatkan kualitas diri pegawai dalam rangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *