Semarang,KABARNO Com– Bambang Raya tersangka perkara dugaan praktik striptis dan prostitusi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kota Semarang divonis delapan bulan penjara dalam menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11).
Dalam Sidang yang dipimpin Oleh Hakim Ketua Sudar, Hakim Anggota Salman Alfaris, dan Rudi Fakhrudin Abbas tersebut menyatakan, bahwa terdakwa Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.
“Secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang yang berlangsung itu, terdakwa dinyatakan bersalah serta disangkakan pidana atau hukuman yang setimpal dengan dijatuhi Hukuman 8 bulan penjara dan denda 250 juta subsider 1 bulan penjara.
” Atas putusan itu Pengadilan memberikan waktu selama maksimal 7 hari untuk berfikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut,” ujar hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Serfasius Serbaya Manek, Penasehat Hukum Bambang Raya mengatakan, “Kami dari PH mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini. Suka tidak suka sudah divonis 8 bulan. Kalau bicara puas tentu tidak puas. Kenapa?
” Karena fakta-fakta persidangan yang terungkap di dalam proses pemeriksaan perkara itu, benar-benar dikesampingkan. Lebih banyak BAP yang dijadikan pertimbangan. Tapi itulah keputusan, kita patuh kepada kondisi itu. Kita akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari kedepan untuk langkah terbaiknya,” ungkapnya.(sup)








