Gunung Kidul, Kabarno.com – Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Gunung Kidul menggelar sosialisasi kesamsatan di Balai Kalurahan Bunder, Patuk, Gunung Kidul, Yogyakarta belum lama ini. Samsat Gunung Kidul mengingatkan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor diharapkan untuk memanfaatkan bebas denda hingga 31 Desember 2021.
“Bebas denda sampai Desember lho bapak ibu sedaya, mangga di manfaatkan, pajak punika. Jalaran pajak kendaraan memberikan manfaat langsung kagem warga masyararakat dalam bentuk pembangunan daerah,” dikatakan Yulianto Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunung Kidul belum lama ini kepada koresponden Kabarno.com wilayah Gunung Kidul.
Pada bulan November ini samsat Gunung Kidul merupakan hasil sinergi 3 instansi yaitu KPPD DIY, Satlantas Polres Gunung Kidul, Dan Jasa Raharja Gunung Kidul melakukan roadshow, Sosialisasi kesamsatan dimana pada kesempatan ini dapat menggandeng perwakilan dari DPRD DIY untuk dapat memberikan sosialisasi kesamsatan.
Penanggung Jawab Samsat Gunung Kidul Isnanto Agus Prabowo mengatakan Jasa Raharja tetap berkomitmen untuk percepatan pelayanan santunan walaupun tetap ditekankan untuk tindakan pencegahan sebelum terjadinya kecelakaan, antara lain dengan berkendara dengan memakai helm, memiliki surat2 kendaraan yang lengkap, dan tidak mengijinkan anak di bawah umur untuk berkendara.
Ditekankan pula bahwa kecelakaan terjadi sebagian besar akibat dari kelalaian pengemudi atau pengendara sehingga diharapkan masyarakat saling peduli dan saling menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Sosialisasi kesamsatan yang diselenggarakan pada 3 November 2021 bertempat di Kalurahan Bunder Patuk Gunung Kidul, di hadiri Ketua Komisi B DPRD DIY RB. Dwi Wahyu, Ketua KPPD Samsat Gunung Kidul Yulianto, Baur STNK Aipda Wahyudi Hatmoko dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul Isnanto Agus Prabowo.(yah)