PT Jasa Raharja Jamin Santunan 6 Warga Sumatera Utara Karena Laka Lantas

oleh -167 Dilihat

Sumut, Kabarno.com – Enam warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas
di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Kamis, 3 Februari pukul 01.30 wib dipastikan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

“Berdasarkan informasi, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang melaju cepat pada malam hari. Pengemudi Honda Civicdari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul dan menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir setelah,” dikatakan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono Kamis, 3 Februari 2022.

Rivan lebih lanjut mengatakan berdasar informasi mobil sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan. Benturan kuat ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga seluruh orang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul ini. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi dan mendata identitas korban serta melakukan survei kepada ahli waris. Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja
memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017. Saat ini petugas Jasa Raharja
melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan.

Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil
Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat, pungkas Rivan.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah,
cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.(ags,yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.