Jasa Raharja Gunung Kidul Jamin Biaya Perawatan dan Santunan

oleh -121 Dilihat

Gunung Kidul, Kabarno.com – PT Jasa Raharja merupakan Perusahaan Milik Negara dan bertanggung jawab melindungi korban kecelakaan lalu lintas. PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Kantor Pelayanan TK I Bantul, Kantor Pelayanan Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 4 November 2021, sekitar pukul 11.15 wib di Jalan Karangmojo – Ponjong tepatnya di Dusun Ngagel, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul.

“Kami PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan untuk biaya perawatan dan pengobatan maksimal Rp 20 juta, dan memberi santunan kepada ahli waris korban kecelakaan sebesar Rp. 50 juta,” dikatakan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul Isnanto Agus Prabowo Senin, 8 November 2021.

Korban atas nama Evi 21 Tahun, warga Jaranmati, Karangmojo, Karangmojo, Gunung Kidul mengalami kecelakaan pada Kamis, 4 November 2021, sekitar pukul 11.15 wib di Jalan Karangmojo – Ponjong tepatnya di Dusun Ngagel, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul dan di rawat di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta dan meninggal dunia pada Minggu, 7 November 2021.

Jasa Raharja melakukan jemput bola untuk melengkapi syarat syarat santunan kepada ahli waris korban dan ditemui Febrianto (suami korban) di rumah duka Jaranmati, Karangmojo, Karangmojo, Gunung Kidul. Atas nama Jasa Raharja menyampaikan vela sungkawa atas meninggalnya sodari Evi.

Pihak Jasa Raharja menyampaikan pesan kepada warga masyarakat agar berhati hati berkendara di musim penghujan dan supaya tidak memberi ijin anak di bawah umur untuk berkendara.(yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.