Dinilai Tidak Adil, APMIKIMMDO Jateng Desak Revisi Sistem Penilaian NJOP Zonasi Kota Semarang 

oleh -574 Dilihat

Semarang,KABARJATENG.Com– Asosiasi UMKM APMIKIMMDO Jawa Tengah menyampaikan surat terbuka kepada Wali Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang, terkait penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai tidak adil bagi masyarakat kecil.

Surat terbuka tersebut berisi seruan agar pemerintah melakukan revisi terhadap sistem penilaian berbasis zonasi, yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Ketua DPD APMIKIMMDO Jawa Tengah, Ariyanto, menjelaskan bahwa sistem zonasi yang saat ini diterapkan membagi wilayah Kota Semarang dalam beberapa zona nilai tanah tanpa mempertimbangkan karakteristik nyata setiap lokasi. Akibatnya, banyak warga yang tinggal di gang sempit atau jalan buntu justru dikenai NJOP tinggi karena masuk dalam zona bisnis.

“Banyak masyarakat yang rumahnya di dalam gang, tidak punya akses langsung ke jalan utama, bahkan di jalan buntu, tapi dikenai NJOP tinggi seolah berada di kawasan komersial. Ini jelas tidak adil,” ujarnya dalam surat terbuka tertanggal 19 Oktober 2025.

Menurut Ariyanto, penentuan NJOP semestinya memperhatikan aspek aksesibilitas, fungsi lahan, dan nilai ekonomis nyata. Ia menilai, banyak tanah di kawasan permukiman kecil yang tidak memiliki nilai jual tinggi, namun tetap mendapat beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besar.

Akibatnya, kata dia, beban pajak menjadi tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi masyarakat maupun manfaat yang diterima.

“Keadilan pajak bukan hanya tentang angka, tapi tentang kesesuaian antara kemampuan rakyat dan manfaat yang diperoleh,” tegasnya.

Dalam surat tersebut, APMIKIMMDO Jateng mengusulkan, agar Pemerintah Kota Semarang menghentikan sistem zonasi NJOP dan menggantinya dengan metode Individual Property Assessment atau penilaian berbasis karakteristik individu.

Sistem ini Lebih Adil dan Realistis 

” Sistem ini, dinilai lebih adil dan realistis karena menilai setiap objek pajak berdasarkan kondisi fisik dan lokasi riil,” ungkapnya.

Penilaian individu ini, lanjutnya, diharapkan memperhitungkan berbagai faktor seperti lebar jalan akses, kedalaman lokasi dari jalan utama, posisi dalam gang, topografi tanah, serta fungsi dan pemanfaatan lahan.

” Dengan pendekatan tersebut, nilai pajak akan mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan,” ujarnya.

APMIKIMMDO menilai perubahan sistem penilaian ini akan membawa manfaat besar, di antaranya meningkatkan keadilan pajak, mendorong kepatuhan warga membayar PBB, serta memperkuat hubungan harmonis antara pemerintah dan rakyat.

Selain soal zonasi, APMIKIMMDO Jateng juga menyoroti pentingnya pembebasan otomatis PBB bagi tanah wakaf, madrasah, pesantren, lembaga pendidikan non-komersial, dan rumah ibadah. Mereka menilai kebijakan tersebut sebaiknya tidak lagi dilakukan dengan pengajuan manual melalui surat, tetapi sudah terintegrasi otomatis dalam sistem pajak daerah.

“Kami berharap sistem pembebasan ini tidak lagi ribet dan manual. Harusnya sudah otomatis by system, agar lembaga pendidikan dan rumah ibadah tidak terbebani administrasi,” tambah Ariyanto.

Melalui surat terbuka tersebut, APMIKIMMDO mengajak Wali Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang untuk segera meninjau dan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PBB agar lebih berpihak kepada keadilan sosial dan fiskal.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral bersama demi menciptakan Semarang yang lebih adil, makmur, dan berpihak kepada rakyat kecil,” pungkasnya.(sup*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.