Ahli Waris Korban Laka Lantas di Sedayu Bantul Terima Santunan Jasa Raharja

oleh -103 Dilihat

Wates, Kabarno.com – PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara sebagai penjamin dan memberi santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka luka akan di jamin biaya perawatan maupun pengobatannya yang nantinya akan dibayarkan ke pihak Rumah Sakit yang menanganinya. Sementara korban meninggal dunia akibat kecelakaan ahli waris akan menerima santunan.

“Ya kami sebagai Perusahaan yang menjamin serta memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas, untuk kecelakaan lalu lintas tunggal kami tidak menjamin serta tidak memberi santunan,” ujar Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Sabtu, 27 November 2021.

Selanjutnya Akbar menjelaskan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Raya Wates tepatnya, Pedukuhan Kalakan, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul atas nama Joko Purwanto. Dan pada Jum’at, 26 November 2021 Jasa Raharja melaksanakan survey ditemui Rusmi Astuti (isteri korban) yang beralamat di Sideman, Giripeni, Wates, Kulon Progo.

“Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut maupun udara meninggal dunia sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.

Sementara Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menjelaskan Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut.

“Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965),” jelas Hendra.

Pada kesempatan ini kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan bebas denda yang akan berakhir 31 Desember 2021, dan mulai Januari dipastikan akan kembali diberlakukan denda pajak.(yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.