Ahli Waris Korban Laka Di Umbulharjo Yogyakarta Terima Santunan Jasa Raharja

oleh -96 Dilihat

Gunung Kidul, Kabarno.com – Supasdi (ayah korban) warga Putat, Playen, Gunung Kidul merupakan ahli waris dari Ahmad Fauzi 21 tahun (korban) mengalami kecelakaan di jalan Ring Road Selatan tepatnya didepan Kantor Uji Kir Dinas Perhubungan Umbulharjo Kota Yogyakarta pada Senin, 13 Desember 2021 sekitar pukul 18.20 wib menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

“Kami dari pihak PT Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya sodara Ahmad Fauzi karena kecelakaan lalu lintas, dan ini santunan kami berikan kepada ahli waris sodara Ahmad Fauzi yang kebetulan ayahnya,” kata Toni Hidayat Danang Jaya Pegawai Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Rabu, 15 Desember 2021.

PT Jasa Raharja secara jemput bola bersama instansi terkait mengurus surat surat kecelakaan baik dari tingkat Kalurahan hingga ke Pihak Penyantun yakni PT Jasa Raharja.

“Besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara bagi seluruh korban meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta,” jelas Toni.

Sementara Kepala Cabang PT Jasa Raharja DIY Agus Doto Pitono dihubungi terpisah mengatakan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas berhak menerima santunan dari PT Jasa Raharja. Agus berharap untuk menekan terjadinya kecelakaan , keselamatan dari diri sendiri. Dan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan bebas denda yang tinggal beberapa hari lagi akan berakhir.

“Bagi siapa saja yang mengalami kecelakaan lalu lintas, Namun, tidak semua korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja, seperti laka tunggal,” jelas Agus.(yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.