Jakarta,KABARNO.Com– Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan hukuman penjara saja, tetapi para koruptor harus dimiskinkan melalui perampasan seluruh aset hasil kejahatan agar ada efek jera secara nyata.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Bukan hanya tidur di balik jeruji besi, tetapi negara harus mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegas Gibran dalam keterangan video, Jumat, 13 Februari 2026.
Menurut Gibran, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Meski begitu, Regulasi ini akan memberi kewenangan kepada negara untuk menyita aset yang terbukti berasal, baik langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, illegal fishing, pembalakan liar, perjudian, hingga TPPO.
” RUU tersebut sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption 2003, yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan,” ucapnya.
” Skema ini dinilai penting, terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri, sehingga aset tetap bisa dipulihkan untuk negara,” tambahnya.(*)










