Semarang,KABARJATENG.Com– Sidang putusan pengadilan Tipikor Semarang terhadap terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri berhasil diputus. Majelis Hakim Tipikor Semarang akhirnya menjatuhkan vonis pidana 5 tahun kurungan penjara kepada mantan Wali Kota Semarang tersebut.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Mbak Ita. Bahkan Hakim juga mewajibkan Ita membayar uang pengganti Rp 683,2 juta.
” Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Gatot Sarwadi usai membacakan putusan, Rabo (27/8/2025)
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, hakim juga menjatuhkan vonis lebih berat kepada Alwin Basri, suami mbak Ita.
Alwin Badri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Alwin.
Selain itu, Alwin juga wajib membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan 6 bulan.
Meski begitu, suasana hening menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang saat Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi membacakan putusan terhadap Ita dan Alwin.
Sesekali ia menundukkan kepala, sementara suaminya, Alwin, duduk di sisi kirinya dengan wajah tegang di kursi terdakwa.
Hakim Gatot menegaskan, perbuatan kedua terdakwa dalam kasus korupsi ini merupakan kejahatan luar biasa.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum karena tidak mencegah tindak kejahatan korupsi,” kata Gatot.
Terhadap putusan pengadilan tersebut apakah dinilai memberatkan atau mau banding, baik Mbak Ita maupun suaminya Alwin Basri, Keduanya akan berpikir pikur dulu.(sup*)



 
													






