Jakarta,KABARNO.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan lima buah koper berisi uang sebesar Rp 5 miliar saat melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lima buah koper yang diamankan oleh penyidik KPK berisikan uang tunai senilai Rp 5 miliar. Uang tunai itu diamankan dalam berbagai bentuk mata uang rupiah hingga asing.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tersebut berupa mata uang rupiah, mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) Dollar Singapura (SGD) Dollar Hongkong hingga Ringgit Malaysia,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Lebih lanjut, Budi menegaskan,, bahwa barang bukti yang telah disita itu akan dianalisa untuk selanjutnya didalami melalui keterangan pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya.
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tegasnya.
Menetapkan Enam Orang Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap.
Kemudian ada pemilik PT Blueray John Field; ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
“PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang dibawah nauanganya, yang masuk luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi dengan mudah dan lancar melewati pemeriksaan dipihak Bea Cukai,” bebernya.
Sementara tiga tersangka diantaranya, Rizal, Sispiran, dan Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 Ayat (1) huruf A dan B serta Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)









