Semarang,KABARNO.Com– Kejadian laka kereta api tanpa palang pintu kembali menelan korban. Kali ini sebuah mobil ketemper KA Harina relasi Surabaya Pasarturi – Bandung tertemper mobil di KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung- Stadiun Alastuo pada Jam 9.12 WIB.
Awal mula sebelum.kejadian laka KA KBM Daihatsu Grand Max Nop H-1051- VA yang dikemudikan korban (Sarmudi) warga Semarang dari arah Utara Ngemplak ke selatan arah Mranggen, ketika sampai di perlintasan KA tanpa pintu sudah distop oleh saksi karena ada kereta yang melintas namun KBM tersebut tetap melaju.
Karena jarak yang sudah dekat sehingga kereta api menemper KBM tersebut, selanjutnya menemper pos penyeberangan saat itu ada korban lain yaitu Bowo Setiawan yang sedang tidur.
Melihat kejadian itu, seorang saksi bersama warga menolong korban dan dibawa ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen.
” Dari peristiwa ini pengemudi kendaraan Daihatsu Grand Max meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan korban lain mengalami luka berat,” ujar petugas Polsek Mranggen
Kejadian yang terjadi Minggu, 15 Februari 2026 itu, Kereta api berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun lokasi guna pemeriksaan kondisi sarana. Hasil pemeriksaan, lokomotif dan kereta pembangkit KA Harina mengalami kerusakan dan diganti di Stasiun Semarang Tawang.
Kereta Api Mengalami Kelambatan
Meski begitu, jalur hilir tidak bisa dilewati perjalanan Kereta Api untuk sementara waktu, karena ada kerusakan. Setelah dilakukan perbaikan, jalur hilir lokasi tersebut dinyatakan aman kembali dilewati kereta api pada 11.26 WIB.
“KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” tambah Luqman.
Dengan adanya kejadian tersebut KA Harina mengalami kelambatan 102 menit, untuk itu kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terdampak kejadian temperan.
KAI Daop 4 Semarang mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
KAI Daop 4 Semarang akan terus melakukan penyampaian imbauan keselamatan sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan. (sup)










