Gunung Kidul, KABARNO – Jasa Raharja Samsat Gunungkidul melalui petugas PA Tk III Samsat Gunungkidul, Tunjung Kusuma bertakjiah ke rumah duka korban kecelakaan di Jl Manthos. Tunjung ditemani Petugas Administrasi Samsat Fajar Muamar Fanani.
Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jl di Manthos, tepatnya di Dusun Bogor I, Desa Playen, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, pada Sabtu, 09 Desember 2023. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09:30 wib melibatkan sepeda motor AB-4497-CW dengan pejalan kaki.
Dan, hari ini, Tunjung Kusuma bersama Fajar Muamar Fanani, mendatangi rumah duka yang langsung diterima Suwarni, yang merupakan ahli waris korban bernama Harto Prasojo.
Tunjung Kusuma mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Tunjung menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Tunjung kusuma juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(hir)