Biaya Pengganti Pemakaman untuk Korban Lakalantas tanpa Ahli Waris

oleh -1546 Dilihat
oleh

Yogyakarta, KABARNO — Pada Hari Senin, 24 Juni 2024 Petugas Jasa Raharja Samsat Pembantu Maguwoharjo, Diah Ayu Puspitasari, SE, MM mendapat informasi jika telah terjadi laka lantas.

Kecelakaan terjadi saat motor bernomor AB-5577-UY menabrak pejalan kaki pada hari Kamis, 06 Juni 2024 pukul 19.15 WIB. Korbannya seorang wanita berusia 50 tahun.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tidak sadarkan selama dua minggu lebih hingga meninggal dunia di hari Jumat, 21 Juni 2024 pukul. 02.30 pagi dini hari dan  langsung dimakamkan dihari itu juga.

Petugas Jasa Raharja yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan jemput bola untuk mengetahui keabsahan ahliwaris yang bisa menerima dana santunan meninggal dunia yang merupakan hak bagi para Ahliwaris berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.

Santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 untuk korban meninggal sebesar Rp50 juta. Korban luka, mendapat biayaperawatan maksimal Rp20 juta. Serta korban dengan cacat seumur hidup mendapat santunan Rp50 juta.

Sementara itu, biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp4 juta. Ada juga manfaat tambahan pengganti biaya P3K sebesar satu juta rupiah. Serta, manfaat tambahan pengganti biaya ambulan sebanyak Rp500 ribu.

Dari informasi yang didapatkan oleh petugas Jasa Raharja yang mendatangi keluarga korban diketahui jika korban memiliki riwayat penyakit bawaan dan selama hidupnya korban tidak pernah menikah. Bapak kandungnya meninggal pada tahun 2008 dan ibu kandungnya meninggal pada tahun 2021 disebabkan karena sakit.

Sesuai dengan informasi tersebut,  maka keluarga korban yang mengurus penguburannya, mendapat penggantian biaya penguburan sebesar empat juta rupiah.

Biaya perawatan selama korban di rawat di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta ditanggung oleh Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang langsung diberikan ke pihak rumah sakit. Jika masih ada kekurangan dari biaya pengobatan tersebut akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua setelah Jasa Raharja.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.