Sleman, KABARNO – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan oleh seluruh samsat di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, masih berlangsung. Program yang digelar sejak 10 Agustus 2023 itu, diperpanjang hingga tanggal 31 Oktober 2023.
Antusias masyarakat membayar pajak, terlihat besar selama program ini. Misalnya saja, pada Senin, 9 Oktober 2023 kemarin, Samsat BPD Godean cukup padat.
Perpanjangan waktu program bebas denda, memang mendapatkan respon positif dari masyarakat luas. Terutama pemilik kendaraan yang berdomisili di wilayah Sleman.
Seperti diketahui, Kabupaten Sleman memiliki populasi masyarakat dan potensi kendaraan terbesar di wilayah DIY. Hal itu, menunjukkan peningkatan antusiasme masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
Dari beberapa outlet pembayaran pajak di wilayah Samsat Sleman baik di Samsat Induk maupun di outlet outlet Samsat online mengalami peningkatan jumlah kunjungan masyarakat wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda tersebut.
Respon positif dari masyarakat ini diharapkan pula mampu menjadi tolak ukur kepatuhan dan kontribusi masyarakat kepada Pendapatan Asli Daerah khususnya di wilayah kabupaten Sleman.
Dengan patuhnya masyarakat membauarkan pajak kendaraannya, sekaligus dapat menghindari terhapusnya data regident kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, sesuai dengan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu adanya pembebasan denda ini bertujuan pula untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, serta sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat pentingnya membayar SWDKLLJ, masyarakat dilindungi oleh Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan lalu lintas karena adanya pembayaran sumbangan wajib setiap tahunnya. (hir)