Semarang,KABARNO.Com – Pemerintah Kota Semarang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo Kota Semarang untuk pertama kalinya menggelar Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Balai Kota Semarang.
Kegiatan ini diikuti 54 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD sebagai langkah meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang lebih transparan dan profesional.
Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari proses Monev yang berlangsung sejak 19 Agustus 2025. Hasilnya, sebanyak lima badan publik meraih predikat Informatif, yakni RSD KRMT Wongsonegoro, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Kecamatan Mijen. Sementara itu, lima badan publik mendapat predikat Menuju Informatif, dua Cukup Informatif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang, Soenarto, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Apresiasi Keterbukaan Informasi tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut Perda No 1 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penilaian dilakukan melalui dua tahap, yaitu pengisian data informasi publik pada website OPD serta uji publik yang menghadirkan tiga dewan juri eksternal, yakni dua perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan seorang akademisi.
“Apresiasi ini baru pertama kali digelar di Kota Semarang. Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong OPD maupun BUMD agar lebih optimal dalam mengelola informasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” jelas Soenarto dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi menuntut Pemkot Semarang, untuk terus memperbaiki sistem pelayanan. Tercatat sepanjang tahun 2024, Pemkot Semarang telah menerima lebih dari 4.600 permintaan informasi dari masyarakat.
“Data ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi sudah menjadi kebutuhan nyata masyarakat. Karenanya, kami berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang lebih mudah diakses, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kunci Membangun Kepercayaan Masyarakat
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Semarang, Mukhamad Khadik, yang hadir mewakili Pj Sekda, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia mengibaratkan layanan pemerintah seperti sebuah warung makan.
“Kalau menunya jelas, harganya tertulis, kita sebagai pembeli akan merasa tenang memilih. Tapi kalau menu disembunyikan, harga tidak ditulis, tentu kita jadi was-was, bahkan bisa curiga. Begitu pula dengan layanan pemerintah. Kalau informasinya terbuka, jelas, dan mudah diakses, masyarakat akan percaya. Sebaliknya, kalau tertutup, justru bisa menimbulkan keraguan,” paparnya.
Mukhamad Khadik menambahkan, hasil ini bukanlah akhir, melainkan proses berkelanjutan untuk memperkuat budaya transparansi.
“Transparansi adalah kewajiban pemerintah. Dengan komitmen bersama, keterbukaan informasi akan membawa pelayanan publik kita ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.(sup*)