Santunan Jasa Raharja untuk Korban Laka Lantas di Bantul

oleh -1327 Dilihat
oleh

Bantul, KABARNO –  PT Jasa Raharja Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, melaksanakan kegiatan survei di rumah duka korban kecelakaan.

Kali ini survei dilakukan di rumah Sariyem, warga Pedak Carikan RT 04 Mulyodadi Bambangliputo Bantul, pada hari senin, 03 Juni 2024.

Petugas Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, Toni Hidayat Danang Jaya, ditemui Sumiyati yang merupakan anak korban sekaligus sebagai ahli waris. Pada kesempatan itu, Toni menyampaikan bela sungkawa pada korban.

Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas berawal pada saat motor Honda Beat BE 2734 OF melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi, ingin mendahului motor Honda Supra AB  3275 G yang dikendarai korban yang berada didepannya.

Namun karena jarak terlalu dekat maka Honda Beat   BE  2734 OF menabrak keranjang Honda Supra AB 3275 G. “Kedua pengendara terjatuh,” kata Toni Hidayat Danang Jaya menyampaikan kronologi kecelakaan.

Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Rumah Sakit untuk melakukan validasi kejadian kecelakaan lalu lintas dan pendataan korban.

Korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” tambahnya.

Selain itu, Toni Hidayat Danang Jaya juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.