Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp 4,3 Miliar

oleh -31 Dilihat

Semarang,KABARNO.Com – Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan negara. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang merugikan negara sebesar Rp. 4,3 milyar serta menyita ratusan sak pupuk yang diselewengkan.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026) siang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah serta PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah.

Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial RKM, WKD, dan JJ. Para pelaku memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah distribusi resmi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Ibu Yuni, menyebut bahwa penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Pupuk Bersubsidi Tidak Boleh Dijual 

“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Hal ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” jelasnya.

Dukungan atas pengungkapan kasus juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.

“Penegakan hukum ini turut menertibkan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyebut, bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan melindungi kesejahteraan petani.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.(sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.