Sleman, KABARNO – Upaya Samsat Sleman mendekatkan pelayanan salah satunya dengan cara bersama sama dengan Jasa Raharja melakukan pendataan kendaraan.
Kegiatan ini dilakukan pada hari Selasa, 04 Juni 2024 tepatnya pukul 10:00 WIB dilangsungkan di Kantor Pengadilan Agama Sleman.
Di lokasi kegiatan ini, terlihat M Fauzi Zamzam selaku Penaggungjawab Jasa Raharja Sleman didampingi bagian pendataan dan Penagihan Samsat Sleman, Ekho Adhi Wahyu Heryanjaya.
Kedatangannya disambut baik oleh Lily Yusliyanti, Kasubag Umum & Keuangan Pengadilan Agama Sleman Kelas 1A. Dalam kedatangannya Fauzi mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini.
Ekho menambahkan, bersama Pengadilan Agama Sleman yang biasanya memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan melalui mobile keliling Samsat, tetapi kali ini berbeda.
“Kami melakukan konfirmasi pendataan kendaraan yang dimiliki oleh kantor pengadilan apakah sudah dijual atau masih dimiliki. Sekalian kami edukasi terkait kendaraan yang sudah lelang diinfokan Sekalian minta nomor handphone untuk notifikasi wa blast, selanjutnya jika Kantor Pengadilan Agama ingin pelayanan unggulan Sijelita & On call kami siap memberikan jadwal tertentu untuk datang di kantor Pengadilan Agama Sleman,” tutur Ekho.
Edukasi terpenting adalah kepatuhan membayar pajak. Sebab, selain untuk pemerataan pembangunan daerah, juga memberikan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin dalam ruang lingkup Jasa Raharja.
“Sesuai pasal 74 UU no 22 Tahun 2009, pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi, jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor,” tutur Fauzi Zamzam.
Secara terpisah, menurut Kepala Cabang Jasa Raharja Yogyakarta, Regy S. Wijaya, kegiatan kemitraan ini merupakan komitmen dari Jasa Raharja dan Samsat guna mendekatkan hubungan dengan mitra-mitra perusahan, instansi pemerintahan dan BUMN.
“Kita memberikan perhatian sekaligus sekadar mengingatkan himbauan untuk pajak kendaraan guna mencegah denda keterlambatan membayar pajak. Sebab, dengan membayar pajak kendaraan kita juga memberikan PAD bagi daerah serta SWDKLLJ bermanfaat bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan,” katanya. (hir)










