Kota Yogyakarta, KABARNO – Secara bersama-sama Jasa raharja, DPKA Kota Yogyakarta, serta Ditlantas Polda DIY melakukan evaluasi yang mencakup aktivitas pendapatan pembayaran SWDKLLJ. Juga PKB, serta kepatuhan pemilik kendaraan bermotor.
Setelah evaluasi dalam ranah Pembina Samsat Kota itu, tiga instansi tersebut sepakat dilaksanakan Operasi Gabungan. Tujuannya, peningkatan SWDKLLJ, PKB, maupun perbaikan dalam tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor.
Digelar pada Jumat, 25 Agustus 2023, operasi dimulai pukul 14.00-15.00 WIB, dipusatkan di halaman kantor KPPD Kota Yogyakarta. Dua personil dari Jasa Raharja bergabung dalam kegiatan itu. Selain dari Jasa Raharja, ada 10 orang dari KPPD Bantul, serta 13 personil dari Polri.
Dalam Operasi Gabungan tersebut, dihadirkan Gojak (Go Pajak) yang dipergunakan bagi pengendara yang berkenan melakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB pada saat terjaring Operasi Gabungan.
Sebelum dimulainya pelaksanaan, seluruh anggota melakukan apel bersama dipimpin langsung oleh Paur STNK Ditlantas Polda DIY, AKP Sutrisno S.Sos., M.M. Dalam apel tersebut disampaikan tentang tata cara Operasi Gabungan berikut dengan pembagian tugas bagi setiap anggota.
Operasi Gabungan kali ini difokuskan pada kendaraan roda dua, yang mana banyak sekali pengendara yang terjaring. Pelanggaran yang paling sering terjadi yaitu pengendara tidak membawa SIM C, kemudian tidak membawa STNK sehingga dilakukan penindakan yaitu dengan memberikan surat tilang. Ada pula pengendara yang didapati belum melunasi SWDKLLJ maupun PKB, sehingga disarankan untuk melakukan pembayaran pada Gojak.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan sekaligus penindakan bagi pemilik atau pengendara kendaraan bermotor agar selalu melengkapi administrasi ketika berkendara dan taat dalam melunasi pembayaran SWDKLLJ maupun PKB. Sehingga dikemudian hari akan terciptanya ketertiban berlalulintas di masyarakat dan sekaligus menyadarkan masyarakat akan pentingnya dalam melunasi SWDKLLJ dan PKB.(hir)