Yogyakarta, KABARNO – Sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 Tahun 2023, berkaitan dengan pembebasan Denda. PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta mengingatkan kepada wajib pajak kendaraan untuk membayar.
“Segera manfaatkan program PEMBEBASAN DENDA Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sampai dengan 30 September 2023,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, Imam Mustofa, Kamis, 10 Juli 2023.
Imam menambahkan bebas denda yang dimaksud meliputi Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas denda Bea Balik Nama dan Bebas denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun lalu dan Tahun-Tahun Lalu. Hanya denda saja yang dihapuskan atau dibebaskan, bukan biaya pokok pajak maupun biaya balik nama.
“Hayooo udah bayar pajak kendaraannya belum ?. Di cek tanggal jatuh tempo PKB di STNK gih. Kalau belum langsung saja, segera bayar pajak kendaraannya di SAMSAT terdekat, mumpung masih periode bebas denda,” ajak Imam Mustofa.
AYO BAYAR Pajak Kendaraan Bermotor sebelum data kendaraan anda dihapus
Sesuai pasal 74 UU no 22 th 2009 ttg LLAJ & Pasal 84 Perpol no 7 th 2021 ttg Regident Ranmor menjelaskan bahwa Penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurang dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.(hir)