Bantul,kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, melaksanakan kegiatan survey di rumah duka korban kecelakaan lalu lintas atas nama Marsana warga Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul pada hari Rabu 21 Juni 2023, petugas Jasa Raharja Panggung Basuki, ditemui salah satu keluarga dari ahli waris saat melakukan survei.
“Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Lintas Selatan tepatnya di Simpang Empat Nampurejo Desa Nampurejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo pada tanggal 19 Juni 2023 antara pengendara spm honda Supra dengan pengemudi KBM Toyota Avanza, adapun korban Marsana Pengendara sepeda motor Honda Supra meninggal di RSU Rizki Amalia Temon Kulon Progo” kata Panggung Basuki.
Setelah mendapat informasi kecelakaan dari petugas Jasa Raharja Purworejo, petugas Jasa Raharja Bantul kemudian melaksanakan kegiatan survei di rumah duka guna melakukan validasi dan keabsahan ahli waris dari korban tersebut.
Lebih lanjut Panggung Basuki mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh jasa raharja sesuai dengan undang-undang no 34 tahun 1964. hal ini merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh jasa raharja sampai dengan maksimal rp 20 juta. hal ini sesuai peraturan menteri keuangan RI no 16 tahun 2017,” katanya.
Selain itu, Panggung Basuki juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena jasa raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(ags,yah)