Entaskan Kemiskinan, Akumindo Gandeng Asosiasi LKM

oleh -151 Dilihat
oleh

Kabarno, JAKARTA — Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menggandeng Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro Indonesia dalam rangka melaksanakan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM-AKUMINDO) di 508 kabupaten/kota yang mencakup 77.707 desa di seluruh Indonesia.

Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani antara Ketua Umum Akumindo, Muh. Ikhsan Ingratubun bersama Ketua Umum Asosiasi LKM Indonesia, Laica Agfari baru-baru ini di Jakarta.
“Tujuan kerjasama ini untuk ikut serta dalam upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dengan memberikan kemudahan akses kepada para pelaku UMKM yang juga termasuk di dalamnya petani, dan nelayan,”kata Panglima UMKM yang juga Ketua Umum Akumindo, Muh. Ikhsan Ingratubun, Minggu 21 Januari 2018.

Sebelumnya, Ikhsan juga mengkritik pemerintah lewat pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut Ketua Umum Akumindo, Ikhsan, perkembangan ekonomi sektor UMKM, khususnya KUR mau suku bunga diturunkan menjadi 9 persen atau 7 persen, yang menang bukan UMKM.

Justru sektor perbankan. Kenapa? karena dengan suku bunga 9 atau 7 persen, maka subsidi pemerintah kepada perbankan justru semakin besar, sedangkan UMKM yang dibutuhkan adalah kemudahan akses keuangannya. Dan bank tidak akan memberikan KUR kepada UMKM karena tidak ada jaminan.

“Kebanggaan pemerintah yah berhasil menyalurkan KUR Rp100 trilun, atau Rp150 trilun. Itu kebanggaan pemerintah karena pemerintah mendapat untung terus melalui BUMN yang namanya Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI. Semakin banyak bank menyalurkan, semain banyak mendapat subsidi bunga, semakin untung banknya,” ungkap Ikhsan.Terus, lanjut Ikhsan, untuk UMKM tidak ada sama sekali, sehingga tidak bisa mengangkat taraf hidup masyarakat. Hanya kalangan pengusaha mampu. “Jadi kalangan start-up mana bisa. Apalagi yang tidak punya rekening bank, tidak punya jaminan. Justru masyarakat kecil disini adanya,” sebut Ikhsan.

Lantas solusinya bagaimana? Kata Ikhsan, KUR harus disalurkan melalui koperasi. Lantas koperasi yang bagaimana? Sebutnya, bukan koperasi simpan pinjam, tetapi koperasi keuangan mikro yang sistemnya seperti bank, yang lembaganya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Izinnya pun dari OJK.

Tujuannya apa? Adalah memudahkan pelaku UMKM mengakses KUR, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2008, bahwa harus memberikan kemudahan akses keuangan. (fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.