Dinilai Salahi AD/ART, Pengprov TI Diminta Batalkan SK Pengkab TI Kebumen

oleh -79 Dilihat

Semarang,KABARNO.Com – Pengprov TI Jateng diminta membatalkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengkab TI Kebumen Periode 2025 – 2029. Pasalnya, pelaksanaan Muskab Pengkab TI Kebumen pada 7 Desember 2025 dinilai cacat hukum karena pelaksanaannya tidak sesuai AD/ART Taewondo Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketua Dojang Tugu Lawet Club Kebumen, Sabar Imam Supriyono di Semarang pada 2 Februari 2026.

”Hasil Muskab TI Kebumen tidak sah, karena pelaksaannya melanggar AD/ART. Kami minta Muskab diulang. Kami mohon kepada ketum Pengprov TI Jateng agar melakukan evaluasi menyeluruh dan objektif atas pelaksanaan Muskab TI Kabupaten Kebumen, memberikan penilaian organisatoris terhadap pelanggaran AD/ART dan Peraturan Organisasi yang terjadi, dan mengambil langkah korektif yang tegas dan terukur, agar praktik serampangan serupa tidak kembali terulang dan agar marwah kepemimpinan organisasi tetap terjaga,” kata Sabar.

Seperti diketahui, Pengprov TI Jateng akan melantik kepengurusan Pengkab TI Kebumen Periode 2025 – 2029 pada 4 Februari 2026 di Momong Resto Kebumen.

Menurutnya, dalam pelaksanaan Muskab TI Kebumen pada 7 Desember 2025 lalu terjadi sejumlah penyimpangan serius antara lain, pemberitahuan Muskab tidak dilakukan secara patut dan sesuai ketentuan, tidak adanya tata tertib Muskab, yang menyebabkan proses persidangan berjalan tanpa pedoman normatif dan bertentangan dengan prinsip tertib organisasi.

Musksb Tidak Memenuhi Kaidah

Selain itu, kepengurusan Pengkab TI Kebumen telah berakhir masa baktinya pada 11 Juni 2025 dan telah ditunjuk Pelaksana Tugas oleh Pengprov TI Jawa Tengah, Namun Muskab tetap dilaksanakan tanpa persiapan organisasi yang memadai dan tanpa konsolidasi struktural sebagaimana seharusnya.

”Pelaksanaan sidang tidak memenuhi kaidah persidangan organisasi, antara lain tidak adanya Bendera Merah Putih dan Pataka Taekwondo Indonesia, tidak adanya pimpinan sidang yang dipilih oleh forum, dan laporan pertanggungjawaban hanya dibacakan tanpa pembahasan dan persetujuan forum,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga menyayangkan KONI Kebumen yang telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengajuan SK Pengkab TI Kebumen ke Pengprov TI Jawa Tengah.

Padahal, pihaknya sudah menyampaikan ke Bidang Organisasi KONI Kebumen jika pelaksanaan Muskab TI Kebumen melanggar AD/ART TI dan harus diulang.

”KONI Kebumen tidak konsisten karena telah memberikan surat rekomendasi untuk pengajuan SK Pengkab TI Kebumen Periode 2025 – 2029 hasil Muskab yang cacat hukum,” ungkapnya.(sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.