Bhabinkamtibmas Polres Kulon Progo Permudah Proes Pengajuan Santuan Kecelakaan

oleh -1588 Dilihat
oleh

Kulon Progo, KABARNO — Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo, Wahyu Agung bersama AIPTU Hadiyo selaku Bhabinkamtibmas Polsek Panjatan berkolaborasi membantu persyaratan kelengkapan pengajuan santunan pada Senin, 30 Januari 2024.

Kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia menimpa warga Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.

Saat datang ke rumah duka, Wahyu menyampaikan bela sungkawa mewakili manajemen Jasa Raharja. Selain itu juga menginformasikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ibu Paikem dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

Hal tersebut, memang merupakan bentuk kehadiran negara melalui PT Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan. Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pihak kalurahan dan Bank BRI, kurang dari 24 jam, santunan sudah diproses. Serta langsung diterima oleh ahli waris korban, yaitu suami yang bernama Sujadi.

“Saya selaku Bhabinkamtibmas wilayah Panjatan selain mengucapkan bela sungkawa duka cita juga menyampaikan agar selalu taat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Karena membayar pajak, selain untuk pembangunan daerah juga untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ruang lingkup jaminan Jasa Raharja,” kata AIPTU Hadiyo.

Pada kesempatan itu, pihak keluarga  korban juga mengucapkan terima kasih atas bantuan Jasa Raharja Kulon Progo dan Bhabinkamtibmas Polsek Panjatan. “Sehingga semua persyaratan santunan korban kecelakaan lalu lintas, cepat diproses,” ungkap Sukasmo, mewakili keluarga korban.

Sementara itu, Wahyu Agung juga memberi pesan untuk selalu menaati tata tertib berlalu lintas dikarenakan kecelakaan selalu didominasi oleh sebuah pelanggaran lalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai sebuah kebutuhan hidup dan jangan lupa taat mebayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.