Rapat Evaluasi Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Wates

oleh -447 Dilihat
oleh

Kulon Progo, KABARNO – Rapat evaluasi penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kulon Progo, digelar di RSUD Wates, Senin, 30 Januari 2024.

Wahyu Agung SE.,MM.,CSA.,AWP.,CHRA selaku penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo terlihat hadir bersama Kanit Gakkum IPDA Tanto Kurniawan SH.MH serta Kanit Kamsel IPDA Indra Dedy Saputra.

Bertempat di ruang komite medis RSUD Wates Kulon Progo, rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh seluruh rumah sakit di wilayah kabupaten Kulon Progo.  Direktur RSUD Wates, dr Eko M,kes Sp An, membuka rapat dengan pesan penting tentang sinergitas antar instansi.

“Agenda pertemuan pada hari ini untuk menjalin silaturahmi antar instansi baik dari rumah sakit, kepolisian ataupun dari pihak Jasa Raharja. Mudah-mudahan kerjasama yang sudah terjalin baik dapat dipertahankan,” ungkapnya.

Sementara itu, IPDA Tanto Kurniawan  berharap  bagian IGD rumah sakit ataupun penjaminan untuk memberikan edukasi kepada korban ataupun keluarga korban.

“Jika ada korban kecelakaan, mohon disampaikan kepada pihak keluarga untuk secepatnya melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian. Harapannya untuk mengurangi keterlambatan kasus kecelakaan pada pihak kepolisian,” ujar Kanit Gakkum Polres Kulon Progo itu.

Seperti diketahui di wilayah Kabupaten Kulon Progo sudah terbentuk Forum Komunikasi Lalu Lintas yang beranggotakan dari Jasa Raharja, Kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dinas Perhubungan dan Bappeda. “Tujuannya untuk sama sama mewujudkan masyarakat yang aman , nyaman dan tentuya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” jelas IPDA indra.

Pada kesempatan yang sama, Wahyu Agung mengucapkan terima kasih kepada Polres Kulon Progo, Rumah Sakit yang sudah membantu dalam penanganan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas. Khususnya yang kasus tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

“Saya berharap kerjasama yang baik ini diawal tahun 2024  agar dipertahankan bila perlu ditingkatkan, karena kita semua bergerak dibidang pelayanan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Karena tanpa edukasi dari pihak rumah sakit kepada korban kecelakaan lalu lintas untuk lapor polisi dan laporan polisi belum terbit pihak Jasa Raharja juga belum bisa memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, tambah Wahyu, perlu sinergi dan koordinasi antara pihak rumah sakit, kepolisian dan Jasa Raharja dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan  (hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.