Ahli Waris Korban Laka Lantas di Jalan Balong – Pendowoharjo Sleman Terima Santunan Jasa Raharja

oleh -272 Dilihat

Sleman, Kabarno.com – Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara dan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Untuk itu PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman, memberi santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan Balong – Pendowoharjo Dusun Balong, Sariharjo, Ngaglik Sleman Yogyakarta. Kejadian kecelakaan lalu lintas pada Jum’at, 20 Agustus 2021 pukul 12.30 wib.

“Atas nama Pemerintah melalui Jasa Raharja menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya K Hilmy NF dikarenakan kecelakaan, semoga setelah proses survey selesai dan telah memenuhi prosedur, santunan segera ditransfer melalui Bank yang di tunjuk Jasa Raharja,” dikatakan Penanggung Jawab Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sleman Ricky Permana Putra Selasa, 24 Agustus 2021.

Ricky menambahkan menambahkan disaat melaksanakan survey di rumah duka Donoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta, diterima Tursino (ayah korban) didampingi Perangkat setempat. Korban atas nama K Hilmy NF 13 tahun mengalami kecelakaan di jalan Balong – Pendowoharjo tepatnya di Dusun Balong Sariharjo Ngaglik Sleman, Yogyakarta.

Menurut Ricky Permana Putra Penanggungjawab PT. Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan. Juga disampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor membayar dengan tertib dan bagi wajib pajak untuk menggunakan kesempatan bebas denda yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.