Kanwil ATR/BPN Jateng, Sinergi Menjadi Pondasi Penting dalam Kualitas Pelayanan 

oleh -313 Dilihat

SEMARANG,KABARNO.Com – Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, menyampaikan bahwa kegiatan implementasi transformasi pelayanan pertanahan dan sinergi percepatan layanan di Provinsi Jawa Tengah, bisa terlaksana dengan baik dengan kolaborasi yang melibatkan stakeholder lainnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penguatan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menghadirkan layanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

” Hal ini merupakan bagian penting dalam implementasi transformasi pelayanan pertanahan, khususnya percepatan layanan peralihan hak dalam waktu 10 hari kerja serta integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP),” ungkapnya dalam sarasehan di Kudus, Jumat (7/8/2026.

Menurutnya, sinergi ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, kepastian hukum, validitas data pertanahan dan perpajakan, serta mendukung kemudahan investasi dan peningkatan penerimaan daerah.

Sri Pranoto melaporkan bahwa kegiatan diikuti sebanyak 315 peserta yang terdiri atas jajaran Kantor Pertanahan, BPKAD/Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota, Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Tengah, Pembina IPPAT, serta Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

” Keterlibatan seluruh unsur tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mendukung transformasi pelayanan pertanahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa keberhasilan implementasi layanan peralihan hak dan integrasi NIB-NOP tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga membutuhkan kolaborasi yang kuat antara ATR/BPN, IPPAT, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun kesamaan persepsi, langkah, dan komitmen dalam mengimplementasikan kebijakan secara optimal di seluruh Jawa Tengah.

Pentingnya Transformasi Pelayanan Pertanahan Lebih Sederhana dan Terukur 

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam arahannya menekankan, pentingnya transformasi proses bisnis pelayanan pertanahan agar lebih sederhana, cepat, dan terukur. Salah satu fokusnya adalah percepatan layanan peralihan hak melalui re-engineering proses bisnis dengan dukungan teknologi digital.

Re-engineering layanan peralihan hak antara lain diarahkan melalui penggunaan *geotagging* pada aplikasi Sentuh Tanahku, penerapan e-Form dan e-Meterai, pengecekan spasial berbasis sistem, serta penerapan prinsip *first in–first out* dan fiktif positif.

” Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi proses manual dan memberikan kepastian waktu dalam penyelesaian layanan,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam desain layanan setelah re-engineering, setiap tahapan proses diarahkan memiliki batas waktu yang jelas. Proses pencatatan peralihan hak di Kantor Pertanahan ditargetkan maksimal lima hari kerja, dengan keseluruhan rangkaian proses pelayanan disusun agar memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dan PPAT.

Selain percepatan layanan, integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah menjadi agenda penting yang turut ditekankan. Integrasi NIB dan NOP melalui mekanisme *host-to-host* diarahkan untuk memperkuat keterhubungan data legal dan fiskal, meningkatkan validitas data, serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

” Peningkatan profesionalitas dan kinerja PPAT melalui monitoring berbasis data. Penilaian kinerja PPAT mencakup kepatuhan terhadap SOP, kualitas akta, pelaporan akta, kepatuhan penyelesaian BPHTB, pembayaran PNBP, penyerahan dokumen fisik, kepatuhan hukum, hingga indeks kepuasan masyarakat,” tekannya.

Meski demikian, transformasi pelayanan pertanahan juga didukung dengan penguatan sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah dalam proses BPHTB.

” Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat validasi perpajakan sehingga tidak menjadi hambatan dalam proses peralihan hak sekaligus mendukung peningkatan kepastian hukum dan penerimaan daerah,” urainya.

Kolaborasi dengan Pemda dan PPAT 

Melalui pengarahan ini, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan PPAT untuk mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Semangat yang ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah Jika bisa dipermudah, kenapa dipersulit. Prinsip ini menjadi dorongan bagi seluruh jajaran untuk terus melakukan perbaikan proses bisnis, meningkatkan profesionalitas, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, mudah, cepat, transparan, dan terpercaya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pengarahan dalam rangka implementasi transformasi pelayanan pertanahan dan sinergi percepatan layanan di Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini menjadi momentum penguatan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menghadirkan layanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan turut dihadiri Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah, jajaran BPKAD/Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota, serta Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah IPPAT Jawa Tengah.(sup)