Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Kulon Progo dikukuhkan, pengukuhan dilaksanakan di Ruang Sermo, Komplek Pemda Kabupaten Kulon Progo, Kamis 21 Maret 2019.
Hadir dalam acara pengukuhan Kakanwil Kemenkumham DIY Krismono, Arif Sudarmanto, Ka Kesbangpol Kulon Progo Budi Hartono, Ka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Sutrisno, Dandim 0731/ Kulon Progo diwakili oleh Kapten Kav Isngafuan, Para Camat, Staf Intel Kodim 0731/ Kulon Progo yang diwakili Pelda Antonius, Danramil dan Kapolsek se Kulon Progo.
Pada kesempatan ini dilakukan penandatanganan naskah pengukuhan dan penyematan tanda pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing kepada 3 orang perwakilan diantaranya Kapten Inf. Rismanto Danramil Temon, Kapolsek Temon dan Drs. Setiawan Tri Widodo Camat Panjatan.
Kakanwil Kemenkumham DIY menyampaikan tentang dasar Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kulon Progo serta fungsi dan tugasnya, dengan Dasar hukum Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
Anggota Tim Pengawasan Orang Asing mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga Pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Tim Pengawasan Orang Asing adalah tim yang terdiri dari instansi atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.
Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. ( swr, yah )