Kota Yogyakarta, KABARNO – Jasa Raharja Menjadi Narasumber Podcast di ADI TV, pada Senin, 18 Maret 2024.
Selain Harry Herawan, hadir sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan KPPD DIY Samsat Bantul Evy Retno Dewi SE, Kanit Regident Polres Bantul Iptu Rachmad Wijayanto, SH , serta Anggota Komisi B DPRD Provinsi DIY.
Pada Podcast Kesamsatan itu, Kepala Bagian Operasional, Harry Herawan menyampaikan informasi perluasan pembayaran Pajak PKB. Juga SWDKLLJ melalui Sicemol, Jempol Sipanda, Godor – Pakmo Bantul, Temaram, Signal, Gopay dan E-posti.
“Kepada masyarakat tetap mengutamakan unsur keselamatan dalam berkendara, mengingat kecelakaan lalulintas di DIY dan khususnya Bantul masih relatif memprihatinkan, karena Kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Harry juga menginformasikan bahwa CEMOL merupakan layanan terbaru dari Samsat Bantul yang memberikan fasilitas Cek Fisik Mobile. Fasilitas ini, memudahkan wajib pajak 5 tahunan untuk tidak perlu cek fisik di Samat Induk. Masyarakat hanya menghubungi kantor Samsat Bantul.
Tim Samsat Layanan ini diluncurkan dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, dengan kemudahan layanan ini sangat membantu masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Samsat Induk.
Dalam kesempatan itu, juga dsosialisasikan Pasal 74 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
“Bagi pengguna jalan raya monggo ta’at membayar pajak kendaraan bermotor. Karena jika tidak akan diberikan surat peringatan pertama selanjutnya kendaraan yang masih belum melakukan pajak akan dihapuskan,” katanya.
Seperti diketahui, Yogyakarta mendapat peringkat keempat nasional dalam pembayaran santunan kecelakaan. “Hal ini kita menghimbau dengan adanya pekan keselamatan tertib berlalu lintas dan bagimasyarakat D.I.Yogyakarta untuk taat pajak kendaraan bermotor agar sejalan dengankontribusi Jasa Raharja membayarkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.(hir)