SEMARANG,KABARNO.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramesti membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik utamanya kantor Kecamatan dan Kelurahan.
Tag: # Peraturan Walikota Semarang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




