Jakarta,KABARNO.Com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),
Tag: # Penagihan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




