Tadi Pagi Digelar Operasi Gabungan di Nagung

oleh -1337 Dilihat
oleh

Kulon Progo, KABARNO – Operasi gabungan digelar di Jalan Nagung, Brosot, Kulon Progo, Selas, 28 Mei 2024.

Pada razia gabungan yang dimulai pukul 09:00 WIB itu, hadir Wahyu Agung SE, MM,AWP.CSA, CHRA. selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Kulon Progo beserta Kepolisian Resort Kulon Progo Bapak Kanit Turjawali IPTU Anjar Dwi Praseyo SH,MM dan Ari Sasongko, SE.MM selaku Kepala Seksi Pembukuan Penagihan Samsat Kulon Progo, dan Kirno (Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kulon Progo).

Dalam kegiatan ini diikuti oleh beberapa personil anggota Jasa Raharja Kulon Progo, anggota Kepolisian Polres Kulon Progo, anggota kantor palayanan  pajak samsat kulon progo,anggota satuan pamong praja Kulon Progo, anggota Kodim Kulon Progo serta anggota dinas perhubungan Kulon Progo.

Wahyu menyampaikan kepada para pengendara yang melalui jalan Nagung Brosot Kulon progo bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman edukasi kepada masyakarat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk selalu berhati-hati. Juga, tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Mudah mudahan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat Kulon Progo dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu wahyu juga memberikan souvenir kepada masyarakat yang melewati jalan nagung brosot Kulon Progo yang tentunya membawa surat surat yang sah dan tertib masa laku pajak kendaraan yang digunakannya.

Karena pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat penting sekali manfaatnya , selain untuk pembangunan daerah juga untuk memberikan kepastian  jaminan kepada korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya baik yang mengalami luka luka, cacat tetap maupun sampai meninggal dunia, tentunya yang kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

“Selalu hati-hati, patuhi rambu rambu lalu lintas dan selalu dilengkapi dengan  surat surat kendaraan yang sah, agar selamat sampai tujuan. Jangan lupa untuk selalu taat tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena pembayaran bermotor sangat mudah sekali , sudah bisa dilakukan dimana saja secara online yaitu dengan program SIGNAL atau Samsat Digital Nasional,” jelas IPTU Anjar Dwi.

Disela sela razia  gabungan Ari Sasongko, SE.MM menyampaikan kepada para pengendara dalam pembayaran pajak kendaraan bemotor untuk selalu menggunakan fasilitas yang sudah disediakan oleh Samsat Kulon Progo seperti

  1. Inovasi Mitayani atau melalui telepon kita melayani adalah inovasi pembayaran pajak tahunan ataupun pembayaran tunggakan melalui media telepon. Caranya dengan menelpon petugas Samsat kulon Progo dengan nomor kontak 0823-1323-8548 untuk datang ke lokasi yang disepakati dengan minimal 10 wajib pajak.
  2. Inovasi Takon Aku atau kontak online admin Samsat Kulon Progo yaitu pelayanan informasi publik 24 jam melalui chatbot WhatsApp dengan nomor kontak 0822-4386-6668
  3. Inovasi Pesan Aku atau pengingat masa berlaku yakni pesan pengingat masa berlaku kepada wajib pajak melalui WhatsApp yang akan dikirimkan kepada wajib pajak 1 bulan sebelum habis masa berlaku pajak kendaraan bermotornya
  4. Inovasi Blokir Online (Blok Line) yakni proses pemblokiran kendaraan yang telah dijual berpindah penguasaan secara online melalui link bit.ly /formulir blokir online.
  5. Layanan Minggu Wage layanan pembayaran pajak tahunan setiap Minggu Wage di Pasar Hewan Pengasih kabupaten kulon Progo.
  6. Inovasi Pikantuk Emas(Program Edukasi Kesamsatan Untuk Siswa Menengah Atas) dilakukan dengan memberikan pengenalan mengenai Kesamsatan melalui Sosialisasi keada Siswa Sekolah Mennegah Atas di Kabupaten Kulon Progo
  7. Inovasi Si Cermat sistem cetak formulir 5 tahunan yakni pencetakan formulir 5 tahunan yang memberikan  kemudahan sehingga tidak perlu melakukan penulisan pada formulir pnbp penerimaan negara bukan pajak 5 tahunan.
  8. Inovasi Mitayani Plus 5 Tahunan, dilakukan dengan bekerja sama dengan Kalurahan atau Pendukuhan yang mengajukan permohonan sebanyak minimal 10 wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak 5 tahunan di wilayah Kalurahan atau Pedukuhan setempat.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.