Home / DWIDJO / Sumpah dan Janji 21 Pamong Kalurahan Sukoharjo

Sumpah dan Janji 21 Pamong Kalurahan Sukoharjo

Ngaglik, Kabarno.com

Sewindu  (delapan tahun) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta diberlakukan.

Selama delapan tahun itu pula, masih banyak kendala dalam melaksanakan program program keistimewaan di DIY baik dalam pendanaan dan program kegiatan dan juga dalam menata kelembagaan yang disesuaikan dengan keistimewaan itu  semua sendiri.

Namun kenndala tersebut secara bertahap bisa diatasi secara bertahap seperti hari ini di Balai Kalurahan Sukoharjo dilaksanakan sumpah /janji Pelantikan Pamong Kalurahan Sukoharjo sebanyak 21 orang pamong yang dilantik oleh PJ Kepala Desa Sukoharjo Bara Hernowo Natali , SH,MSI.

Dalam mengambil Sumpah /janji dan melantik Pamong Kalurahan Sukoharjo penyesuaian dengan UU Keistimewaan antara lain Sekretaris Desa menjadi Carik Kalurahan Sukoharjo , Seksi Pelayanan menjadi Kamituo, seksi Keuangan menjadi Danarto Seksi Perencanaan menjadi Pangripto, Seksi Tata Usaha umum menjadi Totolaksono Seksi Pemerintahan menjadi Jogoboyo, seksi kesejahteraan menjadi Ulu ulu dan untuk dukuh tetap dukuh .dengan perubahan Desa menjadi Kalurahan maka semua kelembagaan sejak tanggal 26 Oktober 2020 dimulai nomenklatur dan jabatan baru yang disebut pamong kalurahan.

Sementara itu Panewu Ngaglik Drs. Subagya, MM, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Lurah Sukoharjo yang hari ini bisa melantik dan mengambil sumpah/janji kepada seluruh Pamong Kalurahan Sukoharjo.

“Saya ucapkan Selamat kepada yang dilantik semoga dengan pelantikan ini membawa manfaat dan lebih meningkatkan kinerja para pamong Kalurahan Sukoharjo. setelah dilantik segera mengadakan penyesuaian dengan UU yang ada , walaupun kita semua masih menunggu petunjuk Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga baru yang menjadi Pamong Kalurahan,” tuturnya.

Walaupun secara garis besar masih sama fungsinya melayani masyarakat sesuai tugas pokok yang lama, untuk tugas yang baru pasti nantinya banyak tambahan beban pekerjaan terkait dengan penyesuaian lembaga keistimewaan ini. perubahan memang sudah mulai disosialisasikan mulai dari DIY, Kabupaten, Kapanewon sampai Kalurahan , secara bertahap nantinya menjadi biasa ,sebagai contoh kapanewon jabatan disebut Panewu , Sekretarisnya Jabatan Panewu Anom.

Sekretaris Desa menjadi Carik, harapannya nanti UU keistimewaan ini bisa dijalankan sesuai harapan kita semua.paparnya.

Turut hadir dalam pelantikan ini Panewu Anom, Danramil, Kapolsek , KUA, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat ,Babinsa, Babinkantibmas , RW serta undangan lainnya.. Demikian Kim Ngaglik melaporkan dari Balai Kalurahan Sukoharjo. ( Srp ).

About dwidjo

Check Also

Saber Budaya Menoreh Kedah Mbangun Pariwisata Kulonprogo

Yogyakarta, Kabarno.com Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) melalui Dinas Pariwisata Provinsi, memyambut baik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *