Kulon Progo, KABARNO – Sosialisasi pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, digelar di kelurahan Kranggan Galur, Kulon Progo pada Senin, 26 Februari 2024.
Berlangsung mulai pukul 09:00 WIB itu, dihadiri sejumlah tokoh. Termasuk bapak Reda dari Komisi B DPRD DIY. Kemudian ada Kepala KPPD Samsat Kulon Progo, Sugeng, Kanit Regodent Polres Kulon Progo Bapak Iptu Bagus. Serta, Wahyu Agung SE,MM, AWP, CSA,CHRA yang menjadi penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo.
Peserta yang hadir ialah seluruh lurah se Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Sosialisasi dibuka langsung oleh Bapak Panewu Galur Bapak Sunarya.
Menurutnya, sosialisasi pajak kendaraan bermotor dan tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja sangat penting. Sebabm, banyak manfaat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Sementara itu, menurut Sugeng, Kepala KPPD Samsat Kulon Progo, pihaknya memiliki sejumlah program yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Salah satunya, bernama Signal (Samsat DigitalNnasional).
“Program ini kami berikan untuik mempermudahan bapak ibu dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara online dan bisa dilakukan dimana saja. Kami juga titip untuk selalu taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelaaan lalu lintas jalan,” jelasnya.
Dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga didalamnya ada namanya SWDKLLJ yaitu sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, yang tujuannya untuk memberikan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.
“Jadi setiap korban kecelakaan lalu lintas secepatnya segera lapor polisi. Dari data laporan polisi tersebut menjadi pegangan pihak Jasa Raharja untuk menerbitkan surat jaminan untuk diberikan kepada pihak rumah sakit dimana korban dirawat,” tambah Wahyu Agung, Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo.
Hal itu, masih menburut Wahyu, untuk membantu biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas selama di rumah sakit agar sewaktu pulang biaya tidak melebihi Rp20 juta. Korban atau keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya tetapi pihak rumah sakit nati yang akan melengkapi kelengkapan administrasi jasa raharja untuk menagihkan biaya perawatn korban kepada pihak Jasa Raharja.
Bila korban meninggal dunia petugas jasa raharja akan datang ke rumah duka selain untuk mengucapkan bela sungkawa juga membantu kelengkapan data jasa raharja agar santunan Rp50 juta.
Santunan diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas melalui transfer Bank. Bila ahli waris belum ada buku tabungan maka pihak Jasa raharja akan membantu membukakan buku tabungan untuk menampung dana santunan Jasa Raharja. Selain itu seandainya korban kecelakaan lalu lintas mengalami cacat tetap permanen maka Jasa Raharja akan memberikan santunan kembali maksimal Rp50 juta, “ ujar Wahyu.
Pada penutup acara Wahyu menghimbau kepada para peserta sosialisasi untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLL juga selalu berhati hati dalam berkendara, dikarenakan kecelakaan selalu didominasi oleh sebuah pelanggaran lalu lintas. Dan jadikan keselamatan sebagi sebuah kebutuhan.(hir)