Kulon Progo, KABARNO – Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Satlantas Polres Kulon Progo dan Astra Honda, menggelar sosialisasi keselamatan dan tata tertib berkendara, di SMA Negeri 1 Pengasih, Senin, 20 November 2023.
Pada kesempatan itu, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Wahyu Agung, juga menyampaikan prosedur klaim santunan Jasa Raharja, bila terjadi kecelakaan lau lintas.
Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMAN 1 Pengasih, Kulon Progo, menyambut kedatangan tim sosialisasi. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting sebagai pengetahuan bagi para siswa.
Wahyu Agung menyampaikan bahwa Jasa Raharja memiliki tugas pokok membayarkan santunan korban kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya di darat, tapi juga di laut maupun udara. Jasa Raharja diberi tanggungjawab menghimpun dana dari masyarakat yaitu memlaui Samsat dan operator angkutan umum.
Hingga saat ini, tambahnya, Jasa raharja sudah bekerjasama dengan 63 rumah sakit di DIY, baik rumah sakit swasta maupun pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan hak bila terjadi kecelakaan di jalan raya, yang tentunya dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
Bila terjadi kecelakaan lalu lintas, masih menurut Wahyu Agung, langkah pertama yang diambil yaitu segera lapor polisi terdekat dan pihak Jasa Raharja. Tujuannya, agar pihak Jasa Raharja bisa menindaklanjuti bila kasus masuk dalam kriteria Jasa Raharja.
Selanjutnya, Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan yang nantinya akan diberikan ke keluarga korban ataupun pihak rumah sakit. Biaya rumah sakit selama korban dirawat yang ditanggung Jasa Raharja sebesar Rp20.000.000.
Keluarga korban tidak perlu mengeluarkan uang tetapi rumah sakit yang akan membantu segala persyaratan kelengkapan untuk menagihkan ke pihak Jasa Raharja. Bila korban sampai meninggal dunia nanti pihak Jasa Raharja akan membantu kelengkapan persyaratan santunan mulai dari kelurahan, rumah sakit, ataupun pembukaan buku tabungan.
“Hal itu sudah menjadi komitmen Jasa Raharja kepada masyarakat. Satu hari setelah korban meninggal dunia dana santunan akan diserahkan kepada ada ahli waris korban sebesar Rp50.000.000, melalui transfer bank,” jelas Wahyu Agung.
Wahyu juga menghimbau, dikarenakan kecelakaan masih didominasi oleh usia produktif, agar selalu berhati-hati di jalan raya. Jadikan keselamatan sebagai suatu kebutuhan.
“Jangan lupa untuk selalu tertib membayarkan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Karena SWDKLLJ inilah dana yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk dikembalikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Wahyu.(hir)