Kulon Progo, KABARNO – Sosialisasi Kesamsatan dilakukan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo bersama KPPD, Kanit Regident Polres Kulon Progo, serta Anggota Komisi B DPRD Provinsi Yogyakarta.
Dimulai pada Selasa pagi, 14 Nopember 2023, sosialisasi dipusatkan di kantor Kapanewon Kalibawang.
Sosialisasi yang dibuka oleh Sugeng, Kepala KPPD Samsat Kulon Progo itu, menekankan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Pada kesempatan itu, juga disampaikan tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja bertempat di Kecamatan kalibawang Kulon Progo.
Dalam paparannya, Sugeng menyampaikan inovasi yang sudah ada di Samsat Kulon Progo dalam memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satunya, program Mitayani yang merupakan layanan unggulan Samsat Kulon Progo dengan melakukan jemput bola kepada wajib pajak. Program itu, terutama ditujukan untuk yang menunggak pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
Selain itu ada Takon AKU yaitu layanan 24 jam melalui media Whatsapp. Di situ ada tata cara dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kepengurusanan santunan Jasa Raharja. Ada juga SMS WhatsappBlasht yang tujuannya pemberitahuan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang akan jatuh tempo.
Sementara itu, Wahyu Agung selaku PenanggungJawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan, Jasa Raharja Yogyakarta sudah bekerjasama dengan 66 rumah sakit baik swasta maupun negeri. Khusus di Kabupaten Kulon Progo sudah bekerjasama dengan 9 rumah sakit.
“Hal ini bertujuan agar untuk mempermudahkan layanan kami kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang tentunya terjamin Jasa Raharja. Dan data kami sudah online dengan pihak kepolisian, jadi bila ada korban kecelakaan lalu lintas yang sudah lapor polisi dan data sudah masuk ke pihak Jasa Raharja maka keluarga tidak perlu repot datang ke Jasa Raharja,” jelasnya.
Dengan begitu, tambah Wahyu, Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan yang nantinya diberikan kepada pihak rumah sakit. Tujuan agar selama korban dirawat tidak melebihi Rp20.000.000, tidak perlu mengeluarkan biaya. Pihak rumah sakit yang nantinya akan melengkapi persyaratannya untuk menagihkan kepada pihak Jasa Raharja.
Seandainya korban meninggal dunia petugas Jasa Raharja akan melakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka untuk membantu kelengkapan persyaratan baik dari kelurahan maupun sampai pembukaan buku tabungan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, karena wilayah DIY masih tergolong tingkat kecelakaan lalu lintas masih tinggi, maka agar selalu berhati hati dalam berkendara taatilah rambu rambu lalu lintas. Dan jadikan keselamatan sebagai sebuah kebutuhan, karena kecelakaan lalu lintas selalu didahului dengan sebuah pelanggaran,” kata Wahyu Agung. (hir)