Sosialisasi Kesamsatan di Kalurahan Karangwaru Jogja

oleh -577 Dilihat
oleh

Yogyakarta, KABARNO —  Upaya meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat, terus dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Kota Yogyakarta. Terutama dalam melakukan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, PKB dan SWDKLLJ.

Salah satunya dengan sosialisasi yang dilakukan bersama antara Penanggung Jawab Samsat Kota Yogyakarta, Budhi Sulistyo,  Kepala KPPD Kota Yogyakarta, Totok Jaka Suwarta, Pamin STNK Ditlantas Polda DIY IPDA  Bakhtiarudin, serta anggota Komisi B DPRD Provinsi DI Yogyakarta,  RM Sinarbiyat Nujanat.

Bertempat di Kantor Kelurahan Karangwaru, Yogyakarta, sosialisasi digelar pada Selasa, 19 Juni 2024. Tim Pembina Samsat Kota Yogyakarta disambut langsung oleh Lurah Tahunan, Anggit Safrudin, para Kepala RW dan RT.

Pak Lurah dan jajarannya sangat mendukung  upaya yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Kota untuk memberikan pemahanan tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Sosialisasi dilakukan bertepatan dengan program bebas denda, sehingga sekaligus mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan dan melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari adanya penghapusan data Kendaraan.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini kedepannya dapat semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan dengan tepat waktu sehingga dapat menghindari kemungkinan penghapusan data kendaraan bermotor,” ujar Sinarbiyat.

Kepala KPPD Kota Yogyakarta, Totok Jaka Suwarta,  menambahkan bahwa sosialisasi ini penting untuk mengingatkan masyarakat selalu disiplin dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang berguna untuk pembangunan khususnya di Kota Yogyakarta.

Pada kesempatan yang sama Penanggung Jawab Samsat Kota Yogyakarta, Budhi Sulistyo, turut membenarkan mengapa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sangat penting.

Budhi juga menyampaikan, saat masyarakat melakukan pelunasan pembayaran Pajak Kendaraan, masyarakat turut pula dalam pelunasan SWDKLLJ yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.