Gunung Kidul, KABARNO – Dinas Perhubungan dan BPTD DIY, bertemu dan diskusi dengan pengemudi angkutan umum di Terminal Wonosari Gunung Kidul, Kamis, 14 Maret 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Kidul, Wahyu Tri Wicaksono, S.S.T(TD), Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul, Isnanto Agus Prabowo, serta Tim dari BPTD Kelas III DIY, Karsi.
Peserta pertemuan dan diskusi adalah Ketua Paguyuban AKPD, AKAP wilayah Gunung Kidul.
Menurut Isnanto, risiko kecelakaan dapat dialami oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Termasuk pada angkutan penumpang AKDP dan pariwisata. Itulah pentingnya perlindungan yang bisa menanggung pengobatan jika terjadi kecelakaan.
“Dalam pembelian tiket bus yang dibayarkan penumpang, terdapat iuran wajib angkutan penumpang yang harus disetorkan pemilik PO kepada Jasa Raharja. Itu, sebagai jaminan perlindungan dasar jika terjadi kecelakaan,” jelasnya.
Dengan begitu, tambahnya, dapat mengurangi angka kecelakaan pada angkutan umum dan memberikan kesadaran akan kelengkapan berkendara. “IWKBU merupakan wujud dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dikelola oleh Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964. Jasa Raharja ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengelola dana dan menjalankan undang-undang tersebut,” kata Isnan.
Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum yaitu saat naik dari tempat keberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Bagi korban meninggal dunia besar santunan sebesar Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya perawatan di Rumah Sakit maksimal Rp 20 juta.
“Untuk biaya penguburan bagi korban tidak memiliki ahliwaris sebesar Rp4 juta dan manfaat tambahan berupa pengganti P3K maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya.(hir)