Sentolo, Kabarno.com – Sesuai dengan Instruksi Mendagri, Nomor 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DIY, Nomor 17 Tahun 2021, serta Surat Perintah Tugas Kapolres Kulonprogo, Nomor : 750/VII/Ops.2/2021, Tanggal 02 Juli 2021. Tentang Ops Aman Nusa II Progo dan Penanganan Covid 19 Tahun 2021 Lanjutan, Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon Sentolo menyampaikan sosialisasi PPKM Darurat ke warung warung, swalayan, pasar pasar dan tempat tempat rawan untuk berkerumun.
“Sasaran Forkopimkap Sentolo yakni pasar pasar dan warung warung yang berada di wilayah Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo hal ini menerapkan PPKM Darurat sesuai instruksi dan perintah atasan,” ujar Kapolsek Sentolo Kompol Ngadiran.
Delam melaksankan kegiatan yang digelar awal dimulainya PPKM Darurat Forkopimkap Sentolo menegur secara lisan kepada 11 warga masyarakat yang belum mentaati protokol kesehatan. Mengajak para penjual atau pelaku usaha dan penggelola rumah makan agar mematuhi dan mengindahkan aturan PPKM Darurat.
“Kegiatan PPKM Darurat yang dilaksanakan dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021, guna menekan angka penyebaran virus Corona,” katanya.(yah)