Sat Pol PP dan Linmas bersihkan 560 lembar iklan tak berijin

oleh -10 Dilihat

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo dan Sat Linmas pada hari Rabu 20 Maret 2019, melaksanakan operasi bersih reklame atau iklan yang rusak maupun tidak berijin, hal ini dilakukan berdasar Perda No 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Reklame dan Media Informasi dan Perda No 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, dikatakan Kasat Pol PP Sumiran dilokasi.

” Berdasar Perda No 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Reklame dan Media Informasi dan Perda No 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, kali ini anggota dan Linmas melakukan operasi bersih papan reklame yang tidak berijin, habis ijinnya, dan yang rusak.”

Lokasi operasi bersih papan reklame atau iklan sisi Kiri dan Kanan Jln Wates Purworejo, dalam Kota Wates Sepanjang Jalan Dalangan – Makam Girigondo dan Sekitarnya, serta bersih-bersih seputar Pasar Wates.

Operasi atau penertiban telah di tertibkan Reklame atau Iklan berbagai Jenis, seperti iklan Rumah, Tanah Kavling, spanduk Pengajian, dan lainya sebanyak 560 lembar, semua barang barang tersebut diamankan di Kantor, Kegiatan ini disampang melaksanakan berdasar Perda juga rangkaian dalam Rangka Bhakti Sosial HUT Sat. Pol PP ke 69 dan HUT Linmas.ke 57. ( yah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.