Wates, KABARNO – Tim Pembina Samsat Kulon Progo mengunjungi RSUD Wates, Senin pagi, 15 Juli 2024.
Terlihat, hadir Penanggung Jawab Jasa Raharja Kulon Progo Aryo Wahyadi Kusuma, AIPDA Novi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kulon Progo yang diwakili Kepala Seksi Pembukuan Penagihan Samsat Kulon Progo, Ari Sasongko.
Kedatangan TIM pembina Samsat Kulon progo disambut baik oleh Sri Agung Pangarso selaku Kepala Bagian Umum RSUD Wates Kulon Progo beserta jajaran.
Pada kesempatan pertama bertemu, Sri Agung Pangarso langsung menyampaikan selamat datang dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama serta inovasi dari Samsat Kulon Progo. Karena selalu proaktif memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di RSUD Wates.
Menurut Sri Agung, hal itu sangat membantu pegawai rumah sakit maupun pengunjung rumah sakit umum daerah Wates untuk bayar pajak, tanpa harus datang hadir ke Samsat Induk Kulon Progo.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Pembukuan Penagihan Samsat Kulon Progo, Ari Sasongko, mengatakan bahwa berbagai inovasi serta dibukanya layanan baru di RSUD Wates bertujuan agar masyarakat khususnya yang di Wilayah Kulon Progo lebih patuh tertib dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor, disampaikan Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo, Aryo Wahyadi. Menurutnya, bayar pajak kendaraan tidak hanya untuk pembangunan daerah tetapi juga sebagai subsidi kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Di dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga sudah termasuk bayar SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sekarang ini, pengajuan Jasa Raharja juga sudah lebih mudah.
“Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan berbagai rumah sakit pemerintah maupun swasta. Bila ada korban kecelakaan yang kasus dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah lapor polisi, korban tidak perlu membayar biaya perawatan,” jelasnya.
Untuk korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberi santunan perawatan maksimal Rp20 juta. Nanti pihak rumah sakitlah yang akan melengkapi kelengkapan pengajuan santunan untuk ditagihkan kepada pihak Jasa Raharja.
Seperti diketahui, sesuai PMK no 16/010/2017 besaran santunan Jasa Raharja untuk meninggal dunia Rp50 juta. Untuk penggantian biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp20 juta. Bila korban mengalami cacat tetap maka santunan maksimal Rp50 juta rupiah.
Dalam kesempatan yang sama, AIPDA Novi menitipkan pesan agar selalu taati tata tertib berlalu lintas, dikarenakan kecelakaan selalu didahului dengan sebuah pelanggaran lalu lintas.
“Jadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan dan jangan lupa selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor tepat waktu, gunakan fasilitas inovasi yang sudah disediakan di kantor Samsat Bersama Kulon Progo,” ungkapnya.(hir)