Yogyakarta, Kabarno.com – KPPD DIY di Yogyakrta atau Samsat Kota Yogyakarta memberi pelayanan cepat bagi penyandang cacat dan usia lanjut usia untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Para wajib pajak kendaraan bermotor baik usia lanjut dan difabel dapat langsung dilayani melalui loket cepat cukup membawa KTP dan STNK asli.
“Ya kami ingin mempermudah pelayanan bagi para difabel maupun lanjut usia (58) tahun keatas, layanan tersebut dengan persyaratan lebih mudah dan cepat,” dikatakan Kepala Samsat Kota Yogyakarta Bagiya Rakhmadi SH. MM Kamis, 9 September 2021.
Bagiya menambahkan loket cepat ini diperuntukan bagi wajib pajak yang mengurus perpanjangan tahunan kendaraannya sendiri, bukan atas nama orang lain. Khususnya bagi yang berusia diatas 58 tahun maupun yang difabel, kemudian ibu ibu yang baru menyusui dan ibu ibu yang sedang hamil, tanpa mensyaratkan adanya foto copy STNK dan Identitas diri.
“Hal ini untuk melayani wajib pajak yang dikhususkan, artinya loket cepat ini benar benar cepat dalam melayani. Loket cepat ini hanya dilakukan di Samsat Induk di jalan Tentara Pelajar No 13 Yogyakarta,” jelas Bagiya.(yah)