Yogyakarta, KABARNO — Rapat Koordinasi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Daerah Istimewa Yogyakarta, dilakukan Ditlantas Polda DIY dan Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Digelar mulai pukul 13.00 WIB, jegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa rumah sakit di Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Bapel Jamkesos DIY dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, Imam Mustofa, SE.,AWP, memimpin langsung jalannya rapat.
“Jasa Raharja merupakan penjamin pertama pada kasus kecelakaan lalu lintas. Kami akan terbitkan surat jaminan setelah adanya Laporan Polisi. Biaya perawatan di rumah sakit korban kecelakaan lalu lintas dijamin maksimal Rp20 juta sesuai PMK no 16/PMK 10/2017,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal,SH., S.IK., M.Hum menyampaikan bahwa korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, ditangani dengan baik terutama di unit Gakkum.
“Saya mengingatkan kepada jajaran unit Gakkum di wilayah Yogyakarta untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas, karena kalau Laporan Polisi ini terlambat atau delay maka, penjaminan korban di rumah sakit akan terkena imbasnya,” ucapnya.
Korban kecelakaan lalu lintas, menurut Dokter dr Gregorius Anung Trihadi, MPH, mendapatkan prioritas penanganan yang cepat melalui IGD rumah sakit dan sesuai prosedur di rumah sakit.
“Kami juga sudah informasikan ke semua jajaran rumah sakit untuk dapat mengedukasi korban dan keluarga korban bahwa terkait penjaminan untuk dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dapat dijamin oleh pihak pertama Jasa Raharja atau tidak, yang nantinya dapat diterbitkan SEP dari BPJS Kesehatan apabila korban termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan, karena untuk BPJS Kesehatan terdapat tenggat waktu pelaporan,” katanya.(hir)