Rampcheck Serempak di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali Yogyakarta

oleh -3294 Dilihat
oleh

Kota Yogyakarta, KABARNO — Rampcheck gabungan kembali dilaksanakan pada Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, BPTD Kelas III DIY, Dinas Perhubungan DIY serta Ditlantas Polda DIY, Kamis, 23 Mei 2024.

Ramcheck Angkutan Umum dilakukan di Kawasan Parkiran Abu Bakar Ali Kota Yogyakarta.

Kegiatan ini berupa pemeriksaan kelaikan kendaraan, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi seperti surat uji kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Iuran Wajib serta unsur teknis utama seperti penerangan dan pengereman serta unsur teknis penunjang.

Mewakli BPTD kelas III, Karsi menyampaikan bahwa dengan dilakukannya Inspeksi keselamatan kendaraan angkutan umum (Ramp Check) ini dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Masyarakat juga bisa merasa nyaman dan aman dalam menggunakan angkutan penumpang umum, yang bertujuan di wisata Yogyakarta.

Rampcheck dilakukan terhadap 20 bus  yang dilakukan cek fisik dan surat surat administrasi secara random oleh tim gabungan. “Kami memberikan apresiasi pada kendaraan yang telah sesuai standar prosedur keselamatan lalulintas dan administrasi,” kata Karsi.

Dalam kesempatan itu, Chikhita Kharisma Poetri, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Jasa Raharja  Yogyakarta turut memastikan bahwa armada yang mengangkut penumpang telah melaksanakan kewajibannya. Terutama  membayar Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Sumbangan itu, telah diatur dalam UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan serta UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga seluruh penumpang akan merasa nyaman dalam perjalanannya karena telah dijamin dalam perlindungan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan.

Sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun Udara.

Hal tersebut diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara Ring Road Yogyakarta.(hir)