PTD : Patuhi Maklumat Bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19

oleh -193 Dilihat

Pengasih, Kabarno.com – Fatwa MUI 14 TH 2020, tentang penyelengaraan ibadah dalam situasi covid-19, SE Menteri Agama Nomor 6 TH 2020, serta maklumat bersama ormas NU, Muhammadiyah Kulon Progo kegiatan tarawih, buka bersama,sahur bersama ditiadakan dan sholat jum’at diganti sholat luhur di rumah.

“Selama pandemi Covid-19
berdasar dari hal terseut mari kita patuhi apa yang telah menjadi kesepakatan yang di tuangkan dalam Maklumat bersama, untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19,” dikatakan Pancar Topo Driyo salah satu anggota DPRD Kulon Progo saat di temui Kabarno.com di salah satu Masjid di Pengasih.

Pancar menambahkan sambil memberikan masker dan sabun cucitangan disejumlah Masjid yang masih melaksanakan sholat jumat dan tarawih, harapanya bagi yang kekeh tetap melaksanakan sholat berjamaah, ta’mir harus tahu betul keseharian aktifitas para jamaahnya (mentracking).

“Yang ditakutkan jamaah hanya dari kanan kiri Masjid atau Mushalla tapi keseharian aktifitas justru nglajo dari zona merah, hal ini menjadi sangat penting untuk ta’mir dan Dukuh bersama memantau karena banyak terinveksi virus covid-19, tanpa gejala, justru seperti ini yang berbahaya, jelas Pancar.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.