PT Jasa Raharja Pastikan Menjamin Korban Laka Disimpang Empat Ketandan Banguntapan Bantul

oleh -700 Dilihat

Yogyakarta, Kabarno.com – PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk itu Jasa Raharja memberi kepastian jaminan biaya Luka luka kepada korban kecelakaan beruntun di simpang empat Ketandan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta pada Jum’at, 11 Februari 2022 sekitar pukul 22.40 wib.

“Kami akan menjamin biaya perawatan dan pengabatan korban kecelakaan lalu lintas di jalan Ahmad Yani tepatnya deperempatan Ketandan, Banguntapan, Bantul tadi malam,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Agus Doto Pitono Sabtu, 12 Februari 2022.

Agus Doto Pitono menambahkan PT. Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta , dengan semangat core Value Akhlak langsung gerak cepat merespon kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Polres Bantul , Rumah Sakit, untuk memastikan semua korban kecelakaan beruntun di simpang empat Banguntapan Bantul dijamin Jasa Raharja. Jasa Raharja turut prihatin atas musibah tersebut serta memberikan surat jaminan penggantian biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

“Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Undang-undang No. 34 Tahun 1964, dan besaran santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017. Korban Luka – luka berhak untuk mendapatkan jaminan penggantian biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,-.(ags,yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.