PT Jasa Raharja hingga Maret 2021 santuni sebangnyak Rp 16.1 Miliar

oleh -172 Dilihat

Yogyakarta, Kabarno.com – Pembayaran Santunan Jasa Raharja periode Januari – Maret 2021untuk korban kecelakaan kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah pada periode Januari hingga Maret 2020.

“Ya ada penurunan dalam pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas baik yang cacat biasa hingga meninggal dunia,” dikatakan Kepala Cabang PT Jasa Raharja DIY Agus Doto Pitono saat dihubungi Kabarno.com melalui pesawat genggamnya Sabtu, 17 April 2021.

Pitono menambahkan korban kecelakaan lalu lintas periode Januari hingga Maret 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah pada periode Januari hingga Maret 2020.
Berdasarkan periode pembayaran, kalkulasi jumlah korban kecelakaan lalu lintas di area Yogyakarta baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia mengalami penurunan sehingga mengakibatkan turunnya pula jumlah pembayaran santunan untuk korban kecelakaan.

“Tercatat dengan jumlah santunan Rp 20, 3miliar di periode Januari hingga Maret 2020, sedangkan pada periode Januari hingga Maret 2021 terdapat dengan jumlah pembayaran santunan hanya berkisar Rp 16,1 miliar.,” jelas Pitono.

Menurut UU No.33 Tahun 1964, Jasa Raharja akan memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum darat, laut, udara, baik itu kepada korban maupun ahli waris. Begitu juga dengan UU No.34 Tahun 1964 yang melindungi orang di luar dari kendaraan apabila kendaraan yang digunakan mengakibatkan kerugian, tabrakan atau sejenisnya.(yah)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.